BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Kemajuan teknologi serta informasi
sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan
cepat. Teknologi sangat membantu manusia
bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam
perkembangan informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan/ instansi sekarang ini telah
menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah
komputerisasi pencurian data masih bisa dilakukan
oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup
pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan
masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek
adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah,
cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat
menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal
maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat
dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini
Adanya penyalahgunaan
teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi
realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada
kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah
mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia
yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang
peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam
percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif
dan komparatif.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar
dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri
Faktor Pendukung
seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang
ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. Karena teknologi sekarang semangkin canggih
dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan
mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
1.2
Maksud
Dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah :
1.
Membentuk pola pikir
mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki
wawasan
pengetahuan.
2.
Memberikan pemahaman mengenai
Data Forgery serta contoh kasus yang
telah terjadi pada dalam serta luar negri..
Sedangkan tujuan
dalam penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi di
semester enam Program Studi Komputerisasi
Akuntansi Akademik Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Jakarta.
1.3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan
Tugas Akhir ini penulis menggunakan beberapa metode
pengumpulan data
diantaranya:
1.
. Studi Pustaka ( Library Search)
Studi pustaka
merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan
mengumpulkan data
yang bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di
perpustakaan.
1.4
Ruang
Lingkup
Supaya tidak adanya pembahasan yang
terlalu luas pada judul kami, sesuai dengan tujuan Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi
pada pembahasan tentang kasus- kasus
yang terjadi di Indonesia serta luar
negri mengenai kejahatan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Profesi
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika secara harafiah dapat dikatakan
berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia.
Dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi
juga sebagai suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki
karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan
tersebut. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik.
2.2 Pengertian Teknologi
Informasi
Teknologi Informasi (TI) dalam bahasa
inggris dikenal dengan istilah Information
Technology adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu
manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasi, atau menyebarkan
informasi.
2.3 Etika Profesi Dalam
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap
permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan sebagaialat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan
ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi
yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi
khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi
dengan ikatan yang jelas. Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap
sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi
lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan
teknologi informasi ini bisa menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun
krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu pembuatan website porno,
seorang hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologinsebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya dunia teknologi itu sendiri.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang
ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin
tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika
profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang teknologi)
dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi
kedepan. Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun
bernegara.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau
kelompok.
2.4 Pengertian Data
Forgery
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
gambar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia
berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang
benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan
atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad
buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
https://edoc.site/jurnal-etika-dan-profesi-dalam-bidang-ti-pdf-free.html
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’
banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti
kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang
lainnya.
Menurut oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or
discussing something”. Artinya adalah “fakta atau informasi yang digunakan
dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a
computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan
oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data
forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui
internet. Kejadian ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja di
salah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memliki
situs berbasis web database.
Data
Fogery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server
Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2.
Client
Side (Sisi Pengguna)
3.
Penggunaan cara ini
sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website.
Si pelaku hanya memafaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangar merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet. Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
3.1.1. Faktor Pendorong
Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong
penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Faktor
Politik
Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi
orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring
itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
3.2. Analisa Kasus
3.2.1. Contoh Kejahatan
Data Forgery
Di
Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa
diantaranya adalah :
1.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
2.
Data Forgery pada E-Banking BCA
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang
bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA. http://www.klikbca.com , seperti :
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai
hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking.
Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker
dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar
tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut
white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan
User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking
palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat
hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak
lain Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, dan
password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet
banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang
lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu.
Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
3.
Email Pishing
4.
Verify Your Account
Ada beberapa modus kriminalitas
didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian
data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan
cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.2.2.Cara Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri umum dari data forgery seperti
kasus email pishing adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya,
sebagian sebagai berikut:
1.
Verify Your Account
Jika verify nya meminta username, password
dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat
password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan
account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL
tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
2.
If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam,
maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
4.
Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu
dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya
bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau
mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo
mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda
untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan
password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password
email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang
berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.2.3. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada
masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting
diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan
teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini
sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.3. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan
kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan
agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data otentik.
3.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
BAB V
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Data
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Data forgery merupakan
sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data forgery
ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan data forgery
berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam negeri.
4.2. Saran-saran
Dari hasil pemaparan dari
semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1.
Dalam menggunakan
e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login memasukkan password.
2.
Verifikasi account yang
kita punya secara hati-hati.
3.
Update-lah username dan
password anda secara berkala.